Mini Updates

.
  • Setelah sidang, selanjutnya apa?

    Kasus Prita dengan RS OMNI, mendapat tempat di masyarakat Indonesia. Pagi ini, beberapa Surat Kabar menempatkan berita Prita di headlines-nya.

    Siapa yang salah dan benar dari berita ini? Masing-masing pihak merasa benar dengan argumennya. Biarlah hukum yang bicara. Hukum yang bisa ditegakkan tanpa syarat.

    Hari ini, sidang perdana kasus Prita telah berlangsung sekitar 15-20 menit dan berlanjut Kamis pekan depan (11/6). Semoga rangkaian sidang ini tidak melelahkan suara Prita dalam menyatakan hak pendapatnya.

    Setelah sidang ini berakhir, selanjutnya apa yang akan terjadi? Mari kita sama-sama berdoa dan terus memberikan dukungan penuh kepada Prita.


    JAKARTA, KOMPAS.com — Pengguna internet yang terkena kasus hukum karena mengkritik Rumah Sakit OMNI Internasional didakwa dengan pasal pencemaran nama baik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penuntut Prita adalah dua dokter yang memeriksa Prita di RS OMNI Internasional, dr Hengky dan dr Grace.

    Ada tiga pasal yang digunakan oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.

    "Terdakwa bersalah melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP," ujar jaksa penuntut umum, Rahmawati Utami, saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (4/6).

    Berdasarkan surat dakwaan JPU, Prita disebut mencemarkan nama baik kedua dokter itu karena mencantumkan nama mereka dan menuduhnya tidak profesional.

    Tuduhan itu, lanjut Rahmawati, tercantum dalam e-mail Prita kepada 20 orang temannya (sebelumnya ditulis 10). "Terutama dr Grace dan Ogi, tidak ada sopan santun dan etika mengenai pelayanan customer, tidak sesuai dengan standar internasional yang RS ini cantum," tulis Prita dalam e-mail tersebut.

    Selain itu, Prita juga menulis, "Saya informasikan juga, dr Hengky praktik di RSCM juga. Saya tidak mengatakan RSCM buruk, tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini."

    Sidang hanya berjalan 20 menit. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (11/6) pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi. Pengacara Prita, Syamsu Anwar, mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan pembelaan untuk Prita minggu depan.

    Sementara itu, saat JPU ditanya wartawan mengapa surat dakwaan hanya mengambil poin-poin dari surat Prita, mereka tidak bersedia menjawab. Mereka buru-buru meninggalkan PN Tangerang. "Tanya atasan saya saja," tuturnya.

0 komentar:

Leave a Reply

Thanks For Your Comment.
"NO SPAMS, NO JUNKS"

KOMPAS.com

Inilah.com - Berita Terkini

Page Popularity

free counters

Live Traffic Map

Visitors

.